Selasa, 24 Maret 2015

Destination Management Organization (DMO)



Dalam publikasi Pembentukan dan Pengembangan Destination Management Organization (DMO) yang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (sekarang Kementerian Parwisata), DMO didefinisikan sebagai: Tata kelola destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis yang mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implementasi, dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik melalui pemanfaatan jejaring, informasi dan teknologi, yang terpimpin secara terpadu dengan peran serta masyarakat, pelaku/asosiasi, industri, akademisi dan pemerintah yang memiliki tujuan, proses dan kepentingan bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan, volume kunjungan wisata, lama tinggal dan besaran pengeluaran wisatawan serta manfaat bagi masyarakat lokal.
Menurut UNWTO, DMO memiliki fungsi untuk memimpin dan mengkoordinasikan elemen destinasi (atraksi, amenitas, aksesibilitas, SDM, citra/image, harga), marketing, maupun lingkungan yang berkelanjutan (sustainable). Dalam hal ini, DMO menjadi sebuah perspektif yang hendak memberikan ruang partisipasi bagi semua pihak untuk terlibat dalam mengelola sebuah destinasi pariwisata. DMO tidak hanya berperan guna pengembangan produk, marketing dan promosi, serta perencanaan dan penelitian saja, melainkan memainkan peran sebagai pembentukan tim dan kemitraan, jalinan masyarakat (community relation), serta koordinasi dan kepemimpinan. (Destination Consultancy Group, 2010).
Menurut Cecar Castaneda (2010), keutungan yang bisa digali dari DMO adalah establishing a competitive edge, ensuring tourism sustainability, spreading the benefits of tourism, improving tourism yield, dan building a strong and vibrant brand identity. Di Indonesia sendiri DMO diarahkan untuk bisa berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal, pemasar lokal, koordinator industri, lembaga yang mewakili pengelola, dan membangun nilai unik (kebanggan) komunitas lokal.
Menurut Frans Terdapat empat tahap dalam pengembangan DMO yaitu:
1.      Gerakan peningkatan kesadaran kolektif dari berbagai pemangku kepentingan pada tahap pertama sehingga memiliki persepsi yang sama dalam membangun destinasi pariwisata.
2.      Pengembangan manajemen yang meliputi penataan dan perencanaan peta jalan pembangunan destinasi pariwisata.
3.      Pengembangan bisnis untuk mendorong kemampuan wirausaha sehingga masyarakat lokal mendapat manfaat dari aktivitas pariwisata.
4.      Penguatan organisasi atau kelembagaan sehingga setiap pemangku kepentingan mempunya rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap destinasi wisata tersebut.
Terdapat 15 lokasi DMO yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam rencana strategis industri pariwisata untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata yang dikelola secara profesional dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal, yaitu Sabang, Danau Toba. Selanjutnya, kawasan kota tua Jakarta, Tanjung Puting, Pangandaran, Borobudur, Bromo dan Semeru serta kawasan Tengger, Danau Batur, Rinjanji, Pulau Komodo, Wakatobi, Derawan, Tana Toraja, Bunaken, serta Raja Ampat. Menurut Frans, tujuan DMO di setiap destinasi itu adalah untuk menjembatani berbagai aktor dan pemangku kepentingan dalam pengembangan industri pariwisata sehingga tidak terjadi rivalitas atau duplikasi peran.
Dengan rencana pengembangan destinasi diatas, perlu adanya pengelolaan terhadap destinasi pariwisata sehingga memiliki fungsi dalam prediksi maupun mengupayakan  tindakan preventif terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Pengelolaan juga dibutuhkan sebagai jawaban atas tuntutan keberlanjutan industri secara ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan. Melihat pariwisata sebagai industri, tentu saja, memiliki kecenderungan terhadap eksploitasi (touristfication) dari sumber daya alam maupun manusia yang memainkan peran penting dalam elemen-elemen pariwisata, seperti atraksi (alam dan budaya).
Dalam hal pengelolaan, partisipasi masyarakat lokal untuk mengutarakan pandangan dan pendapatnya dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, merupakan aspek penting terkait pengelolaan destinasi guna menghindari terjadinya resistensi, konflik, sekaligus memberdayakan dan memberikan keuntungan (profit) bagi mereka. Dengan terbukanya ruang bagi masyarakat lokal, akan menjadi alternatif upaya untuk menghindari adanya relasi eksploitatif yang memposisikan masyarakat lokal di sekitar destinasi pariwisata, bukan hanya sebagai buruh yang bekerja untuk pengelola, tetapi justru mereka-lah bagian dari aktor tersebut.
Salah satu lokasi DMO yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam rencana strategis industri pariwisata untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata adalah DMO daerah Flores. Keberadaan DMO Flores agak berbeda dengan 14 DMO lain, DMO Flores merupakan destinasi wisata yang paling besar wilayahnya, sebab mencakup 8 kabupaten, yakni dari Manggarai Barat hingga Flores Timur. Program ini untuk mensinergikan antara aksesibilitas, infrastruktur publik dan pariwisata, masyarakat, serta daya tarik obyek wisata.
Destination Management Organization (DMO) dalam pengembangan pariwisata, Indonesia juga harus mampu mengembangkan masyarakat kreatif sebagai bagian penting, sekaligus menjadi daya tarik utama suatu daerah tujuan wisata. DMO Flores sendiri telah melakukan pengembangan masyarakat kreatif tersebut melalui pengelolaan kerajinan Desa Raporendu-Ende. Menurut Ibu Dewi Sri yang menjadi salah satu pengelola kerajianan di Desa Raporendu mengatakan, kelompok perajin binaannya mendapat dana pengembangan kelompok sebesar Rp 70 juta dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pariwisata. Anggotanya meliputi 15 kelompok perajin tenun ikat (tiap kelompok beranggotakan 10-20 orang), lalu 15 orang kelompok kuliner pangan lokal, dan perajin kain bordir 10 orang. "Kami telah mengembangkan pembuatan sajadah dari kain tenun ikat bermotif  masjid. Kami juga membuat tudung saji, tas, tempat tisu, baju bodo, dengan kombinasi kain tenun dan bordiran. Kami membuat pula produk kuliner seperti rolade ikan, bakso ikan, dan abon ikan," kata Dewi Sri.
DMO memang berupaya untuk menjawab berbagai tantangan industri pariwisata ke depannya, namun untuk menjadikan DMO sebagai suatu paradigma dan strategi, tidak akan terlepas dari upaya terhadap bagaimana seharusnya menjadikan industri pariwisata lebih berkelanjutan (ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan). Pariwisata sebagai industri yang miltidimensional dan lintas sektor, mendesak kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, aktivis (organisasi non-pemerintah), serta media massa untuk terlibat ke dalam sebuah “kapal” dengan keberlanjutan industri sebagai dermaganya. Bagi negara berkembang dengan kekayaan alam dan budaya yang begitu besar, konsep pengembangan pariwisata melalui DMO benar-benar diperlukan menjaga keberlangsungan secara menyeluruh bagi semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dari kedatangan wisatawan di sebuah destinasi pariwisata.

Sumber artikel Resume.
http://travel.kompas.com/read/2012/04/04/22282335/DMO.Harus.Mampu.Kembang kan.Kreativitas.Masyarakat

http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/38491/dmo-tidak-bisa-diwujudkandalam-jangka-pendek

http://jejakwisata.com/tourism-studies/tourism-planning-and-development/188-dmosebagai-strategi-pengelolaan-pariwisata.html
 

Senin, 23 Maret 2015

Kapitalisasi Lingkungan Dan Komodifikasi Kebudayaan Dalam Pengembangan Pariwisata Di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat

1  Pengertian Kapitalisasi Lingkungan
     Kapitalisasi Lingkungan terdiri dari dua suku kata yaitu “Kapitalisasi” dan “Lingkungan”, merujuk dari keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01/KM.12/2001. Kapitalisasi diartikan sebagai penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
     Sedangkan pengertian Lingkungan yang diperoleh di Halaman Wikipedia (2004) adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
       Maka dapat disimpulkan bahwa Kapitalisasi Lingkungan adalah suatu tindakan pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset baik itu aset sumber daya alam seperti tanah, air , energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun di dalam lautan hingga siap pakai untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.

2  Pengertian Komodifikasi Kebudayaan
            Komodifikasi kebudayaan Menurut Sariyanta (2012) berarti perubahan sebagian atau bahkan hampir seluruh budaya agar lebih komersial dan memiliki nilai jual yang tinggi yang tujuan utamanya adalah menarik minat wisatawan yang melihatnya. Hal ini membuat budaya tidak lagi hanya dinilai dari aspek sentimental, tetapi juga sudah dinilai dengan material (uang). Di satu sisi masyarakat dengan berbagai komponen di dalamnya berusaha melestarikan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kesakralan, tetapi di sisi lain adanya pengaruh berbagai faktor, khususnya faktor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, menjadikan masyarakat pendukung budaya dilematis.

3. Deskripsi Kasus Kapitalisasi Lingkungan
            Salah satu contoh kasus Kapitalisasi Lingkungan yang ada di Pulau Lombok yaitu pelanggaran zonasi wilayah pembangunan resort di Pulau Gili Trawangan oleh para pihak swasta. Pada Peta Tata Ruang yang tertuang dalam SK Gubernur NTB No. 500 tahun 1992 telah digambarkan batas-batas zonasi wilayah peruntukkan Resort Pariwisata Gili Trawangan. Peta Tata Ruang tersebut menggambarkan zonasi-zonasi wilayah peruntukkan akomodasi, wilayah peruntukkan wisata bahari, wilayah peruntukkan fasilitas penunjang, wilayah peruntukkan penyangga, wilayah peruntukkan permukiman dan perladangan, wilayah peruntukkan lapangan golf, dan wilayah peruntukkan tambak yang diperkenankan di Resort Pariwisata Gili Trawangan. Namun pada kenyataannya zonasi-zonasi yang telah dibuat dilanggar, usaha-usaha akomodasi menjamur, sehingga pembangunannya tidak hanya dilakukan pada zonasi wilayah peruntukkan akomodasi saja, melainkan sudah mencapai zonasi wilayah peruntukkan penyangga dan wilayah permukiman penduduk.
            Fenomena ini kemungkinan terjadi dikarenakan banyaknya pihak swasta yang tertarik dengan Resort Pariwisata Gili Trawangan dan ingin menanamkan infestasinya berupa usaha akomodasi di Gili Trawangan. Dengan banyaknya pihak yang tertarik untuk menanamkan investasinya di Gili Trawangan tentu disambut hangat oleh Pemerintah Daerah setempat karena pertimbangan akan menambah income daerah yang dapat digunakan untuk mengembangkan Resort Pariwisata Gili Trawangan. Dengan menjamurnya usaha-usaha akomodasi tentu saja wilayah peruntukkan akomodasi tidak dapat menampung lagi usaha-usaha akomodasi yang ada. Selain karena keterbatasan lahan wilayah peruntukkan akomodasi, menyebarnya usaha akomodasi juga dikarenakan pemilik usaha akomodasi ingin menempati lokasi baru yang masih sepi demi memperoleh pemandangan yang berbeda dengan usaha akomodasi yang lain. Oleh karena itu, keadaan ini menyebabkan pembangunan usaha akomodasi tidak hanya dilakukan pada wilayah peruntukkannya, namun juga merambah pada wilayah disekitarnya, yakni dilakukan pada wilayah peruntukkan penunjang, wilayah peruntukkan penyangga dan wilayah peruntukkan permukiman; yang notabene wilayah peruntukkan penyangga adalah kawasan hutan lindung. Keberadaan usaha akomodasi yang melebih batas yang diperkenankan telah menurunkan daya dukung lingkungan Gili Trawangan, berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem yang ada.
            Dalam tujuan fisik pengembangan pariwisata di NTB tercantum bahwa kepastian dan kesesuaian tata guna tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan obyekobyek pariwisata, yang dapat diartikan bahwa seluruh tata guna lahan pada Resort Pariwisata Gili Trawangan agar disusun sedemikian rupa sehingga pengembangan Resort Pariwisata Gili Trawangan dapat terus berkesinambungan tanpa merusak kelestarian alam aslinya. Untuk menindaklanjutinya kemudian disusun Surat Keputusan Gubernur Dati I NTB No 500 tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Resort Pariwisata Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan, yang sudah memuat peta tata ruang resort pariwisata Gili Trawangan, termasuk tata guna lahannya. Namun keberadaan Rencana Tata Ruang tadi tak lebih dari sekedar peta tata ruang wilayah peruntukkan resort pariwisata Gili Trawangan, karena pada kenyataannya penataan dan pengembangan resort pariwisata Gili Trawangan telah menyimpang dari apa yang telah direncanakan, terutama pada zonasi wilayah peruntukkan akomodasi dan persyaratannya.
            Dalam tujuan Peraturan Daerah Propinsi Dati I NTB No 9 Tahun 1989 tertulis agar memelihara keseimbangan lingkungan hidup yang serasi dan aman, yang dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil atau memindahkan pasir pantai serta segala macam kekayaan laut untuk keperluan apapun, serta larangan untuk mengotori pantai dengan berbagai macam limbah. Namun, karena kurang terkontrolnya aktifitas yang dilakukan wisatawan serta warga setempat ternyata telah mendatangkan kerusakan lingkungan baik daratan maupun wilayah perairan. Masih terkait dengan banyaknya usaha-usaha akomodasi yang ada di Gili Trawangan ternyata telah menyebabkan kerusakan lingkungan, baik itu daratan maupun perairan. Pengunjung yang menginap di usaha-usaha akomodasi tadi secara illegal mengambil kekayaan alam yang ada di lingkungan tersebut untuk dijadikan cinderamata. Bahkan masyarakat setempat-pun ikut mengumpulkan kekayaan alam yang berada di dalam lingkungannya untuk kemudian dijual kepada pengunjung sebagai cinderamata. Hal ini terjadi karena adanya kesempatan bagi mereka untuk melakukannya dan kurangnya kesadaran penduduk serta wisatawan yang datang untuk ikut menjaga dan melestarikan lingkungan tempat tinggal mereka. Semua penyimpangan yang terjadi di Gili Trawangan bermula ketika tidak ditaatinya zonasi dan persyaratan bagi wilayah peruntukkan akomodasi di Gili Trawangan, penyimpangan ini saling tarik menarik satu sama lain, penyimpangan yang satu menarik penyimpangan yang lain, yang pada akhirnya kesemuanya menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan Resort Pariwisata Gili Trawangan.

4.  Deskripsi Kasus Komodifikasi Kebudayaan
            Salah satu contoh Komodifikasi Kebudayaan yang terjadi di PulauLombok adalah Komodifikasi Pura Batu Bolong demi kegiatan pariwisata. Pura Batu Bolong terletak di wilayah Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat, saat ini Pura Batu Bolong sangat dinikmati oleh para wisatawan karena keunikan maupun pemandangan alam di sekitas pura tersebut. Seperti namanya Pura Batu Bolong terletak di atas batu hitam Pantai Senggigi yang memiliki lubang atau lubang di tengah. Dengan posisinya yang mengarah ke laut, pura ini memiliki suasana keindahan tersendiri, sekilas Pura Batu Bolong ini akan mengingatkan kita pada Pura Tanah Lot yang ada di Bali, bangunan ibadah yang terletak di bibir pantai dengan posisi mengarah ke laut.
            Komodifikasi Pura Batu Bolong dalam konteks pariwisata menjadi hal yang menarik untuk diteliti lebih mendalam terkait dengan sosial budaya dan segala aspek kehidupan masyarakat pendukungnya. Kenyataan menunjukkan bahwa kedatangan wisatawan baik lokal maupun asing sebagai konsumen telah membawa pengaruh terhadap sosial ekonomi masyarakat. Pura Batu Bolong sebagai daya tarik wisata dikomodifikasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Hal tersebut memunculkan budaya konsumerisme dan kapitalisme yang dapat menimbulkan komodifikasi pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Para kapitalis menggunakan segala cara untuk mengkomersialkan seluruh ranah kehidupan dan ranah kebudayaan, termasuk pusaka budaya Pura Batu Bolong.
            Saat ini Pura Batu Bolong telah keluar dari kesakralanya karena banyaknya para wisatawan yang berkunjung di pura ini tanpa memperhatikan tata krama, etika, maupun sikap yang baik pada saat mengunjungi Pura ini, pada saat masuk di Pura tersebut, wisatawan tidak menggunakan pakaian yang sopan layaknya memasuki tempat-tempat ibadah pada umumnya, wisatawan bebas saja memasuki wilayah Pura dengan Menggunakan celana pendek maupun membuang sampah semabarangan di sekitar Pura. Pura Batu Bolong telah menjadi sebuah komoditas dengan tujuan untuk dijual ke pasar, sehingga mengakibatkan Pura tersebut telah keluar dari kesakralannya sebagai tempat ibadah.

5.   Deskripsi Dampak Kapitalisasi Lingkungan

            Dampaknya terhadap lingkungan adalah degradasi fungsi dan manfaat hutan
dan lahan, serta terjadinya banjir dan hilangnya keanekaragaman hayati  yang menjadi kekhasan wilayah tersebut. Dampak lain misalnya berimbas  pada daerah resapan air yang mempengaruhi kualitas air minum bahkan  kekeringan.

6.  Deskripsi Dampak Komodifikasi Kebudayaan
a.         Dampak Positif
-       Meningkatnya lapangan kerja
-       Meningkatkanya lapangan usaha
-       Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
-       Mendorong pertumbuhan sektor perdagangan masyarakat
-       Pendapatan daerah meningkat
-       Pelestarian budaya-budaya masyarakat lokal, seperti kegiatan keagamaan, adat-istiadat dan tradisi,
-       Diterimanya pengembangan objek wisata dan kedatangan wisatawan olehmasyarakat lokal.
-       Wawasan dan cara pandang masyarakat lebih terbuka

b.         Dampak Negatif
            Komersialisasi tempat suci sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai tradisi dan pencemaran kesucian tempat suci Pudarnya identitas dan nilai sejarah Masyarakat menjadi Konsumerisme dan materialistis (komersial) sehingga nilai-nilai kekeluargaan dan keakraban menjadi hilang dan terkorbankan. Selain itu, Dampak sosial budaya menurut Cooper (1993) muncul karena industri pariwisata melibatkan tiga hal, yaitu: Wisatawan, Masyarakat setempat, dan Hubungan wisatawan dan masyarakat.
            Dampak sosial budaya muncul apabila terjadi interaksi antara wisatawan dan masyarakat ketika (1) wisatawan membutuhkan produk dan membelinya dari masyarakat disertai tuntutan-tuntutan sesuai dengan keinginannya, (2) pariwisata membawa hubungan yang informal dan pengusaha pariwisata mengubah sikap spontanitas masyarakat menjadi transaksi komersial, dan (3) wisatawan dan masyarakat bertatap muka dan bertukar informasi atau ide, menyebabkan munculnya ide-ide baru.

Pembangunan Pariwisata Berbasis Nilai

1. Pengertian Pendekatan Pembangunan Pariwisata Berbasis Nilai
            Dalam kaitannya pendekatan pembangunan pariwisata berbasis nilai sangat berkaitan erat dengan konsep Destination Management Organization (DMO) dimana sebagai instrument yang diperlukan dalam sistem pembangunan destinasi pariwisata. Serta bentuk  partisipasi, komitmen, tanggungjawab, rasa memiliki merupakan kunci untuk membangun sinergi dan konvergensi stakeholder melalui optimalisasi peningkatan peran dan fungsi untuk mencapi kesuksesan tata kelola destinasi pariwisata. Kualitas pengalaman wisata dan keberlanjutan destinasi pariwisata ditentukan oleh kompetensi dan kapasitas pengelolaan entitas destinasi pariwisata. Sehingga penguatan tata kelola destinasi berbasis keseimbangan dengan muatan dimensi ekonomi, estetika, etika diarahkan untuk terwujudnya pembangunan pariwisata kontekstual berbasis nilai.
            Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekraf sekarang berubah menjadi Kemenpar) Frans Xaverinus Teguh di Jakarta, Senin (1/10). “Konsep tata kelola destinasi berbasis nilai dipergunakan memecahkan persoalan pelik mengenai sinergi, tanggung jawab, kolaborasi, dan hubungan kemitraan untuk peningkatan ekonomi kreatif, kualitas dan daya saing destinasi” tegas Frans lebih lanjut. Etika dan nilai moral dalam kearifan lokal tidak berarti berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu saja, tapi bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk budaya nasional. Maka dari itu, pendekatan pembangunan pariwisata yang berbasis nilai diartikan sebagai suatu pendekatan pembangunan pariwisata yang mempertimbangkan aspek etika dan nilai moral dalam kearifan lokal yang tidak hanya berlaku pada budaya atau etnik tertentu saja, tapi bersifat lintas budaya atau lintas etnik sehingga membentuk pembangunan pariwisata yang berbudaya nasional.

2. Pentingnya Pendekatan Pembangunan Pariwisata Berbasis Nilai
            Pentingnya pendekatan pembangunan pariwisata berbasis nilai yaitu berkaitan dengan tata kelola destinasi sebagai Destination governance yang mengandung pengertian rangakain proses , kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu destinasi. Tata kelola destinasi juga mencangkup hubungan antara para Stakeholder yang terlibat serta tujuan pengelolaan destinasi. Pihak-pihak utama dalam tata kelola destinasi adalah pemangku kepentingan termaksud masyarakat lokal di destinasi dan pemangku kepentingan lainnya adalah pemerintah daerah, dunia usaha, pemasok, pelanggan, bank, dan kreditor lain, regulator, lingkungan , serta masyarakat luas. Selama ini pengembangan pariwisata daerah yang dilakukan oleh para stakeholder diatas lebih ditujukan untuk mengembangkan potensi lokal yang bersumber dari alam, sosial budaya ataupun ekonomi guna memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Maka dari itu, diperlukan pola manajemen pembengunan pariwisata yang berbasis nilai sebagai upaya mengelola sumber daya secara arif berdasarkan aspek etika dan nilai moral dengan tantangan keberlanjutan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan sebagai entitas yang saling berkaitan untuk meningkatkan kapasitas kegiatan usaha ekonomi, masyarakat dan lingkungan. Dalam prespektif manajerial modern, pemikiran yang humanis dan membumi dalam praktik peneglolaan berbasis nilai tidak hanya berorientasi ekonomi, namun bekerja dengan bertanggungjawab terhadap masyarakat. Dengan demikian, orientasi tata kelola pariwisata ke depan memerlukan nilai organisasi yang mempertimbangkan manfaat secara berkelanjutan.

Kamis, 12 Maret 2015

Pengertian Pariwisata Alternatif Menurut Beberapa Ahli

Pariwisata alternatif merupakan suatu bentuk kegiatan kepariwisataan yang tidak merusak lingkungan, berpihak pada ekologis dan menghindari dampak negatif dari pembangunan pariwisata berskala besar yang dijalankan pada suatu area yang tidak terlalu cepat pembangunannya. (Koslowski dan Travis: 1985).

Selain itu pariwisata alternatif adalah kegiatan kepariwisataan yang memiliki gagasan yang mengandung arti sebagai suatu pembangunan yang berskala kecil atau juga sebagai suatu kegiatan kepariwisataan yang disuguhkan kepada wisatawan, dimana segala aktivitasnya turut melibatkan masyarakat. (Saglio: 1979 dan Gonsalves: 1984).

Pariwisata alternative adalah suatu bentuk pariwisata yang mengutamakan nilai-nilai alam, sosial dan nilai-nilai masyarakat serta memungkinkan masyarakat lokal dan wisatawan menikmati interaksi yang positif dan bermanfaat serta menikmati pengalaman secara bersama-sama (Eddington & Smith, 1992:3)

Chiang Mai  (1984)  Alternative Tourism is a process which promotes a just form of travel between members of different communities. It seeks to achieve mutual understanding, solidarity and equality among participants.”

Budiarti (2005:21) menjelaskan bahwa pariwisata alternative adalah pariwisata yang muncul guna meminimalisir dampak negative dari perkembangan pariwisata missal yang terjadi hingga saat ini. Dampak negative dari pariwisata masal atau pariwisata berskala besar adalah ancaman terhadap kelestarian budaya dimana budaya lebih dikomersialisasikan dibandingkan dijaga keaslian dan kelestariannya.

Pengertian pariwisata alternative Menurut Dernoi (1988:253), Initially defined alternative tourism by accommodation in alternative tourism the client receives accommodation directly in, or the home of, the host with, eventually, other services and facilities affered there.

Menurut Wisnawa (2009).  Secara sederhana, pariwisata alternative adalah secara mengkhusus menawarkan sekumpulan pelayanan hospitality (keramahtamahan) dan fitur-fitur yang diberikan kepada wisatawan oleh masyarakat perseorangan, keluarga atau komunitas lokal.

Middleton (1998) (dalam Smith, 2001), menyebutkan bahwa pariwisata alternatif merupakan suatu bentuk produk pariwisata yang mepertimbangkan bahkan menuntut lebih akrab lingkungan dan tidak merusak budaya.


Archer dan Cooper (1993), menyebutkan bahwa pariwisata alternatif merupakan suatu pergerakan yang memiliki jalan keluar untuk “mengobati sakit” dari pariwisata massal (Mass Tourism).


Smith (1992: 50-51), “certain kinds of tourism are called alternative because they are not “exploitative” of local people”

Senin, 16 Februari 2015

Critical Review Chapter 7 “Budaya Pariwisata” Dari Buku Michel Picard Yang Berjudul “Bali: Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisata”.
Jakarta. KPG (Kepusatakaan Pupuler Gramedia). 2006. 352 Halaman.

Chapter 7 yang berjudul “Budaya Pariwisata” secara garis besar Michel Picard pertama-tama ingin menyelidiki apa yang terjadi dengan kebudayaan Bali bila dituntut memberikan sumbangan pada pengembangan pariwisata Internasional di Indonesia dan sekaligus pada pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Kemudian akan melihat bagaimana orang Bali di tekan oleh kedua tuntutan yaitu turistifikasi dan indonesianisasi yang berkaitan dengan renaisans budaya dimana telah mencapai titik pandang tertentu dimana mereka mencari dalam pandangan wisatawan dan orang Indonesia lainnya tentang pengakuan identitas budaya mereka. (Hal 251).
Chapter 7 terdiri dari beberapa bagian pembahasan. Pada bagian pertama, “Pengembangan Pariwisata Internasional dan Pembinaan Kebudayaan Nasional” yang membahas antara lain: kebudayaan sebagai seni, kebudayaan Bali sebagai kebudayaan daerah, serta integrasi nasional dan pembedaan antarprovinsi. Bagian kedua, “Wacana Pariwisata Budaya” yang membahas tentang: kebudayaan sebagai warisan dan kebudayaan sebagai modal, silsilah dan daftar, dan rumus ajaib. Bagian ketiga adalah “Citra dan Tanda Identitas” yang membahas tentang: Bali apa kata mereka, GWK dan BNR, dan apakah orang Bali semakin kehilangan kebudayaannya?.

1.      Pengembangan Pariwisata Internasional Dan Pembinaan Kebudayaan Nasional
            Michel Picard membahas secara singkat tentang pengembangan pariwisata Internasional dan pembinaan kebudayaan nasional. Dalam pembahasan ini Michel Picard lebih menfokuskan tentang renaisans budaya, yang dimaksud dengan istilah tersebut yaitu kebudayaan Bali telah amat berubah (Hal 251). Yang menjadi kekurangan dalam pembahasan ini adalah Michel Picard kurang menjelaskan secara rinci apa maksud dan tujuan pembahasan tentang pengembangan pariwisata Internasional dan pembinaan kebudayaan Nasional dan pandangannya tentang renaisans budaya yang terlalu umum tampa penjelasan apa itu renaisans, sehingga para pembaca akan merasa kurang memahami tentang topik yang dibahas. Pada topik pertama ini Michel Picard ingin menjelaskan beberapa hal yaitu: Budaya Sebagai Seni, Kebudayaan Bali Sebagai Kebudayaan Daerah, dan Integrasi nasional dan Pembedaan Antarprovinsi.
Pembahasan pertama yaitu Budaya Sebagai Seni, Michel Picard menjelaskan secara rinci tentang budaya sebagai seni di Bali yang nampak jelas pada pesta kesenian Bali. Michel Picard menguraikan bagaimana perta kesenian Bali digunakan sebagai alat untuk membina kebudayaan Bali sambil mengembangkan pariwisata. Pesta kesenian Bali berisi arak-arakan, pameran, pertunjukan, lomba, dan diskusi satra (Hal 253) serta terciptanya sendratari-sendratari yang telah menarik minat masyarakat maupun pemerintah untuk ambil bagian seperti pengejaran tari dan mengurus penyelenggaraan dan pembiayaan pertunjukkan-pertunjukkan yang diselenggarakan di pesta kesenian Bali. Pada pembahasan pertama ini, Michel Picard memberikan pemaparan yang sangat bagus serta penjelasan yang secara detail tentang awal pesta kesenian Bali itu digagas sampai dengan pengembangan pesta kesenian tersebut kedepannya.
Pembahasan kedua adalah Kebudayaan Bali Sebagai Kebudayaan Daerah, dalam pembahasan ini  Michel Picard menguraikan tentang bagaimana sebuah budaya dalam komunitas etnis di Indonesia dikendalikan atau di kontrol oleh pemerintahan pada zaman orde baru. Yang menarik disini adalah, untuk kebudayaan Bali banyak dipromosikan di tingkat nasional seperti kain endek  dan arsitektur yang beciri khas Bali. Tetapi akibat promosi tersebut, banyak masyarakat khususnya di Jakarta menggunakan kain endek dan mereka cenderung tidak mengetahui asal  dari kain tersebut dan arsitektur tradisional Bali yang  banyak di jumpai juga di beberapa tempat seperti di Taman Mini Indonesia Indah dan Bandara Soekarno Hatta. Tetapi adanya promosi tersebut telah menjadikan arsitektur Bali diangkat menjadi Wakil dari Indonesia (Hal 262). Pada pembahasan kedua ini, Michel Picard menjelaskan secara detail dan singkat tentang bagaimana kebudayaan Bali diangkat menjadi wakil kebudayaan Nasional, serta memberikan beberapa contoh pembahasan tentang promosi budaya secara factual dan cukup kuat mendukung pikiran utama tentang pembahasan kedua ini, dari kesimpulan yang diuraikan juga telah mencapai kejelasan tentang tujuan pembahasan, sehingga para pembaca dapat mengerti apa yang di uraikan oleh Michel Picard dalam pembahasan ini.
Pembahasan ketiga yaitu “Integrasi Nasional dan Pembedaan Antarprovinsi”, dibagian ini Michel Picard menguraikan beberapa penjelasan mengenai pemilihan suatu ciri khas di suatu daerah yang nantinya akan diangkat menjadi unsur pembentuk dan pembeda antarprovinsi. Pembentukan ciri khas daerah dan provinsi ini juga dapat mewakili kebudayaan nasional Indonesia. Michel Picard dalam pembahasan ini memberikan beberapa contoh tentang penjelasan bagaimana dalam bentuk yang berbeda, proses pemilihan itu terjadi (Hal 264), sehingga terpilihlah lima kebudayaan sebagai landasan identitas nasional yang diantaranya adalah kebudayaan Bali, Jawa, Sunda, Melayu, dan Bugis. Dari pembahasan ketiga ini. Secara garis besar tidak  ada masalah dalam penjelasan maupun uraian yang dijabarkan oleh Michel Picard karena pada dasarnya Michel Picard mampu menyajikan informasi-informasi yang lengkap secara baik. Serta Michel Picard juga menberikan kesimpulan terkait semua pembahasan di bagian pertama diatas. Dari semua pembahasan tersebut Michel Picard memberikan kesaling keterkaitan antara pembahasan pertama sampai ketiga sehingga dapat dimengerti oleh para pembaca secara baik.

2.      Wacana Pariwisata Budaya
Topik ini Michel Picard menguraikan secara singkat tentang wacana pariwisata budaya di Bali yang merupakan suatu inisiatif dari pihak orang Bali untuk “menguasai” pariwisata, setelah pariwisata itu dipaksakan kehadiranya atas mereka oleh pemerintah Indonesia (Hal 268). Dalam pembahasan bagian kedua ini Michel Picard menguraikan tiga pembahasan yaitu: Kebudayaan Sebagai warisan dan Kebudayaan Sebagai Modal, Silsilah atau Daftar, dan Rumus Ajaib.
Kebudayaan Sebagai Warisan Dan Kebudayaan Sebagai Modal, dalam pembahasan pertama ini, Michel Picard menjelaskan bagaimana budaya Bali sebelum adanya wisatawan masih dianggap sebagai “warisan” dan sebaliknya setelah hadirnya wisatawan, kebudayaan Bali dianggap sebagai suatu modal yang harus dilipat gandakan (Hal 269). Dalam wacana pariwisata budaya ini, Michel Picard menggambarkan kebudayaan Bali selalu dikaitkan dengan tiga unsur yang merupakan tiga lapis yang saling bertimpang tindih satu sama lain seperti agama, adat istiadat, dan seni kebudayaan yang diperkenalkan sebagai ciri khas identitas Bali. Pada pembahasan pertama ini, Michel Picard menyajikanya secara analitis bagaimana kebudayaan Bali yang dulu dianggap sebagai warisan dan sekarang telah dianggap sebagai modal. Sehingga dalam kesimpulannya bahwa kebudayaan Bali tidaklah hanya milik orang Bali saja, karena yang mencitrakan Bali sebagai daerah tujuan wisata adalah paduan antara agama, adat, dan seni. Itulah yang menjadi kelebihan Bali sebagai daerah tujuan wisata, serta dengan ciri khas budaya Bali tersebut sebagai modal mereka untuk memasarkan dan mempromosikan pariwisatanya di tingkat Internasional.
Pembahasan kedua yaitu “Silsilah Atau Daftar”. Dalam pembahasan ini Michel Picard lebih menjelaskan beberapa paradigma yang terjadi terhadap kebudayaan Bali antara lain: citra khas kebudayaan Bali yang menjadi produk utama pariwisata Bali seperti pengelolaan tarian Bali yang dulunya untuk kegiatan adat, sekarang dipertunjukkan untuk kegiatan pariwisata, warisan budaya Bali yang telah berubah dari suatu nilai budaya yang harus dipertahankan menjadi nilai ekonomi yang harus dibuat berlimpah ruah serta tradisi kebudayaan Bali bukan lagi merupakan warisan yang diturunkan dari leluhur orang Bali tetapi telah diciptakan demi kebutuhan masa kini (Hal 270).
Adanya beberapa paradigma diatas merupakan ketakberdayaan masyarakat Bali dalam menjaga warisan seni, budaya dan identitasnya sehingga identitas tersebut menjadi konsumsi kegiatan pariwisata. Dari uraian tersebut dapat memberikan pengetahuan yang bagus sekali bagi para pembaca, sehingga mereka dapat mengetahui bagaimana sebuah pariwisata dapat merubah suatu tradisi budaya menjadi bahan komersial untuk pariwisata.
Pembahasan Ketiga yaitu “Rumus Ajaib”, yang dimaksud dengan rumus ajaib disini yaitu penjelasan tentang wacana pariwisata budaya yang menurut Michel Picard bagaimana wacana tersebut mencerminkan dominasi Bali, baik menempatkan pariwisata sebagai tantangan yang berasal dari luar dengan meminta pemerintah provinsi untuk bertanggung jawab secara yuridis yang memungkinkannya untuk menentukan kebijakan pariwisata, maupun dengan mencoba menjadikan pariwisata untuk mendapatkan pengakuan atas identitas Bali di panggung Negara Indonesia.
Michel Picard menjelaskan sangat baik dan menyeluruh tentang wacana pariwisata budaya sehingga terbukti berfungsi memberikan Bali pada suatu kebijakan yang sesungguhnya. Dengan adanya wacana tersebut, instansi-instansi Bali mencoba-coba menguasai apa yang sebenarnya tidak mungkin mereka tolak dan menyingkirkan  pengaruh negatifnya.

3.      Citra dan Tanda Identitas
Dibagian ketiga ini Michel Picard menjelaskan citra pariwisata Bali dengan pariwisata budayanya yang lama kelamaan menghilang seiring makin bertumbuhnya kehidupan yang sangat liar dan tidak terkontrol seperti munculnya penyakit AIDS yang di kecam sebagai hadiah berbisa yang dibawakan oleh pengunjung dari luar daerah Bali. Adanya evolusi tersebut membuat pariwisata Bali seperti kehilangan identitasnya sebagai daerah tujuan wisata berbasis budaya. Dibagian ketiga ini Michel Picard akan membahas tigal hal yaitu: Bali, Apa Kata Mereka, GWK dan BNR, dan yang terakhir adalah Apakah Orang Bali Semakin Kehilangan Kebaliannya?. Dari beberapa topik tersebut akan dijelaskan dibawah ini:
Bali, Apa Kata Mereka, pada bagian ini Michel Picard menjelaskan tentang gejolak pariwisata Bali yang semakin tergerus oleh datangnya para investor dari dalam maupu luar negeri yang ingin membangun usaha pariwisata di Bali. Situasi ini menyebabkan terancamnya pariwisata Bali seperti rusaknya lingkungan, kebudayaan tradisional, dan kekhasan Bali oleh penyeragaman modern yang tak terhindarkan.
Dibagian ini Michel Picard menguraikan sangat jelas bagaimana paradigma pariwisata Bali, sehingga para pembaca sangat mengerti tentang apa yang terjadi dengan pariwisata Bali pada tahun 1988 tersebut. Yang menjadi kekurangannya adalah contoh kasus yang belum di uraikan secara jelas, sehingga para pembaca kurang mengetahui seperti apa yang terjadi dengan gejolak tersebut.
GWK dan BNR, pada topik ini Michel Picard menjelaskan tentang isu pembangunan mega proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan Bali Nirwana Resort (BNR) yang dipenuhi dengan aksi penolakan dari kalangan seniman, cendekiawan, ditambah oleh mahasiswa, dan anggota berbagai LSM. Polemik pembangunan tersebut menurut mereka sebagai “megalomania” yang menekankan bahwa monument masa lalu bukanlah “obyek” kosong secara spiritual seperti halnya Garuda Wisnu Kencana, tetapi sebaliknya memainkan fungsi agama. Serta pura Tanah Lot yang merupakan simbol identitas masyarakat Bali telah dicemarkan oleh Bali Nirwana Resort dan menuduh pemerintah telah menginjak-injak agama hindu untuk menarik para wisatawan.
Dibagian ini Michel Picard menjelaskan secara detail tentang topic tersebut, mulai dari awal dibangunnya Garuda Wisnu Kencana dan Bali Nirwana Resort, maksud dan tujuan pembangunannya, dan biaya dan tempat pembangunannya. Serta polemic terkait dukungan dan penolakan terkait dengan pembangunan tesbut yang dijelaskan secara baik oleh Michel Picard sampai akhir. Michel Picard juga menjelaskan secara jelas dalam menguraikan isu-isu dalam topic ini, sehingga para pembaca dapat mengerti tentang apa maksud dan tujuan dalam topik ini.
Apakah Orang Bali Semakin Kehilangan Kebalianya?, dibagian akhir ini Michel Picard mengulas tentang rasa pemisinya masyarakat Bali akan hilangnya nilai seni dan budaya dan identitas mereka karena tergerus oleh pariwisata. Istilah “Budaya Pariwisata” tepat dipakai sejak orang Bali tidak membedakan kedua penggunaan kebudayaannya, yaitu sejak tanda yang mencitrakan mereka di mata wisatawan menjadi tanda identitas diri, atau dengan lain kata, sejak saat tuntutan promosi pariwisata meresapi apa yang mendasari kemauan untuk melestarikan kebudayaan mereka sedemikian rupa sehingga pada akhirnya mereka menganggap citra produk wisata sebagai tanda identitas produksi budayanya. Dengan semikian, orang Bali, oleh karena didorong untuk melestarikan dan mempromosikan identitas budayanya dengan mengacu pada pandangan luar  terhadap mereka, pada akhirnya mencari dalam cermin yang disodorkan oleh wisatawan penegasan atas Kebalian mereka.
Dibagian terakhir ini, Michel Picard juga mengulas tentang beberapa artikel-artiek yang membahas tentang “orang Bali yang semakin kehilangan Kebaliannya” yang mengakibatkan polemic-polemik dari kaum cendekiawan Bali karena menganggap pandangan dari artiket tersenut terlalu radikal dan akan menjadi masalah terkait dengan identitas budaya orang Bali.
Dari pemaparan Michel Picard pada chapter 7 yang berjudul “Budaya Pariwisata”, dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, pokok bahasan penulisan ini menarik, karena topik yang diangkat banyak terjadi di setiap Negara dimana suatu budaya telah menjadi bahan komesil karena pariwisata. Kedua, penyusun mampu menjelaskan maksut dan tujuan dari penulisan yang dibuat dengan menggunakan sistematika penulisan yang baik, serta menguraikan informasi-informasi yang relevan terkait dengan judul paembahasan, walaupun beberapa bagian terjadi pengulangan kasus yang terjadi. Ketiga adalah di judul Budaya Pariwisata ini memberikan esensi terhadap bidang keilmuan khususnya bidang pariwisata, sehingga dapat menjadi tolak ukur ataupun sebagai referensi bagi pada akademisi untuk membahas tentang pariwisata. Keempat adalah kesimpulan yang diuraikan oleh Michel Picard cukup baik, walaupun secara keselurahan kesimpulan tidah menjelaskan bagian-bagian dari penulisan ini. Yang terakhir, ulasan yang diberikan penulis sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca mengenai pariwisata dan budaya pariwisata di Indonesia dan Bali khususnya, yang mungkin sering kita alami didaerah tujuan wisata dan juga bisa sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi perbaikan dalam mengembangkan suatu seni dan budaya tradisional di Indonesia. Saya sebagai Reviewer merekomendasikan Buku Michel Picard yeng berjudul Bali: Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisat bagi para palaku usaha, pemerintah, akademisi maupun mahasiswa yang terjun dibidang pariwisata untuk sekiranya dapat membaca buku ini, karena buku ini memberikan penjelasan akurat tentang sejarah pariwisata Bali, pembangunan ekonomi pariwisata di Bali, penataan pariwisata pulau Bali, paradigma pembangunan pariwisata, dampak pariwisata terhadap masyarakat Bali serta budaya Bali yang sangat bermanfaat bagi keilmuan dan kebijakan-kebijakan untuk pariwisata Indonesia dan Bali pada Kususnya.

Jumlah Kata Review :  2000 Kata